http://civiliana.blogspot.com/2012/05/autocad-ebook-series.html
Sunday, August 10, 2014
Friday, February 28, 2014
MARKA
Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan
atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang
membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang
lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
Marka jalan sesuai dengan fungsinya dibagi menjadi 5 (lima) jenis :
1. Marka membujur
Marka
membujur adalah tanda yang sejajar dengan sumbu jalan. Marka membujur
yang dihubungkan dengan garis melintang yang dipergunakan untuk
membatasi ruang parkir pada jalur lalu lintas kendaraan, tidak dianggap sebagai marka jalan membujur.
![]() | ![]() | ||
Marka putus-putus Marka putus-putus
menjelang marka utuh
![]() | ![]() | ||
Marka utuh Marka putus-putus dan utuh
Marka membujur berupa garis utuh berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan yang melintasi garis tersebut.
Marka membujur berupa satu garis utuh dipergunakan juga untuk menandakan tepi jalur lalu lintas.
Untuk
pengatur lalu lintas dalam keadaan darurat atau sementara waktu dapat
digunakan alant pemisah lajur yang berfungsi sebagai marka jalan.
Marka membujur berupa garis putus-putus berfungsi sebagai :
a. Mengarahkan lalu lintas
b. Memperingatkan akan ada marka membujur berupa garis utuh di depan
c. Pembatas jalur pada jalan dua arah
Apabila marka membujur berupa garis ganda yang terdiri dari garis utuh dan garis putus-putus maka :
a. Lalu lintas yang berada pada sisi garis putus-putus dapat melintasi garis ganda tersebut
b. Lalu lintas yang berada pada sisi garis utuh dilarang melintasi garis ganda tersebut.
Marka melintang
Marka melintang adalah tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan, seperti pada garis henti di Zebra cross atau di persimpangan.
![]() |
Garis henti
Marka serong
Marka
serong adalah tanda yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam
pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu
daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.
![]() |
Marka cevron
Marka lambang
Marka
lambang adalah tanda yang mengandung arti tertentu untuk menyatakan
peringatan, perintah dan larangan untuk melengkapi atau menegaskan
maksud yang telah disampaikan oleh rambu lalu lintas atau tanda lalu lintas lainnya.
![]() | ![]() |
Marka panah Marka tulisan
UKURAN MARKA JALAN
Ukuran Tanda Membujur
- Lebar garis utuh maupun putus-putus pada marka membujursekurang-kurangya 0,10 meter
- Panjang garis utuh sekurang-kurangnya 20 meter
-Jarak
antara 2 (dua) garis membujur yang berdampingan atau garis ganda,
sekurang-kurangnya 0,1 meter dan tidak lebih dari 0,18 meter
- Panjang masing-masing garis pada garis putus-putus harus sama, berdasarkan kecepatan rencana :
a. kurang dari 60 km per jam, panjang garis putus-putus 3,0 meter;
b. 60 km per jam atau lebih, panjang garis putus-putus 5,0 meter.
- Panjang celah diantara garis putus-putus harus sama, berdasarkan kecepatan rencana :
a. kurang dari 60 km perjam, panjang celah garis putus-putus 5,0 meter;
b. 60 km perjam atau lebih, panjang celah garis putus-putus 8,0 meter.
-Ukuran panjang garis putus-putus dan panjang celah
a.
Panjang garis putus-putus yang digunakan untuk mengarahkan arus lalu
lintas sekurang-kurangnya 1 meter dengan jarak celah antara 2 (dua)
sampai 4 (empat) kali panjang garis dan tidak boleh lebih dari 12 meter.
b.
Panjang garis pada garis putus-putus yang digunakan sebagai peringatan
sekurang-kurangnya 2 (dua) atau tidak lebih 4 (empat) kali dari jarak
celahnya.
-Lebar Batas Tepi Jalan
Lebar garis tepi jalur lalu lintas sekurang-kurangnya 0,10 meter, dan pada jalan tol sekurang-kurangnya 0,15 meter.
-Panjang Garis Putus-putus Peringatan
Panjang garis peringatan berupa garis putus-putus sebelum suatu garis utuh sekurang-kurangnya 50 meter
Ukuran Tanda Melintang
- Lebar garis berhenti sekurang-kurangnya 0,20 meter dan paling lebar 0,30 meter.
-
Bila garis berhenti dilengkapi dengan perkataan “Stop” yang dituliskan
di permukaan jalan, jarak antara puncak huruf pada tulisan “STOP” dan
garis berhenti, 1 meter sampai dengan 2,5 meter
-
Lebar garis ganda putus-putus sebagai garis berhenti untuk mendahulukan
kendaraan lain sekurang-kurangnya 0,20 meter, panjang 0,60 meter jarak
antar garis putus yang membujur dan yang melintang 0,30 meter.
-
Jarak antara alas segitiga yang sejajar dengan garis tanda melintang
berupa garis berhenti ialah antara 1 meter sampai dengan 2,5 meter.
- Alas segitiga sekurangkurangnya 1 meter dan tingginya 3 (tiga) kali alas segitiga.
Ukuran Tanda Tempat Penyeberangan Orang dan Sepeda
- Garis membujur tempat penyeberangan orang harus memiliki lebar 0,30 meter dan panjang sekurang-kurangnya 2,50 meter
-
Celah diantara garis-garis membujur sebagai- mana dimaksud dalam ayat
(1) sekurang-kurangnya lebarnya sama atau tidak lebih dari 2 (dua) kali
lebar garis membujur tersebut.
-
Dua garis utuh melintang tempat penyeberangan pejalan kaki memiliki
jarak antar garis melintang sekurang-kurangnya 2,5 meter dengan lebar
garis melintang 0,30 meter.
-
Panjang atau lebar sisi bujur sangkar atau belah ketupat tempat
penyeberangan sepeda sekurang kurangnya adalah 0,4 sampai 0,6 meter.
- Jarak antara bujur sangkar atau belah ketupat sekurangkurangnya 1,80 meter
-
Jarak celah antara bujur sangkar atau belah ketupat sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) sama dengan panjang atau lebar sisi bujur
sangkar atau belah ketupat.
Ukuran Marka Peringatan Mendekati Perlintasan Sebidang dengan Kereta Api
-
Tanda garis melintang sebagai batas berhenti kendaraan ditempatkan pada
jarak sekurang-kurangnya 4,50 meter dari jalan kereta api dan sebelum
garis melintang diberi tanda peringatan berupa marka lambang dengan
jarak 100 meter dilengkapi dengan tulisan “KA”.
- Ukuran lebar keseluruhan marka lambang 2,40 meter, dan tinggi 6,00 meter
- Ukuran huruf yang bertuliskan “KA” sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tinggi 1,50 meter dan lebar 0,60 meter.
Ukuran Tanda Pengarah Lajur
Tanda
pengarah lajur berupa panah harus memiliki panjang sekurang-kurangnya 5
meter untuk jalan dengan kecepatan rencana kurang dari 60 km perjam dan
7,50 meter untuk jalan dengan kecepatan rencana lebih dari 60 km
perjam.
Ukuran Untuk Marka Lambang Berupa Tulisan
-
Marka lambang berupa tulisan harus memiliki tinggi huruf
sekurang-kurangnya 1,6 meter, untuk kecepatan rencana kurang dari 60 km
perjam dan sekurang-kurangnya 2,5 meter untuk jalan dengan keceapatan
rencana 60 km perjam atau
lebih.
- Lebar huruf marka lambang berupa tulisan, sesuai dengan jenis huruf dan sekurang-kurangnya 290 mm.
Ukuran Paku Jalan
-
Paku jalan berbentuk bujur sangkar harus mempunyai sisi yang panjangnya
0,10 meter untuk jalan dengan kecepatan rencana kurang dari 60 km
perjam dan 0,15 meter untuk jalan dengan keceapatan rencana 60 km perjam
atau lebih.
-
Paku jalan berbentuk 4 (empat) persegi panjang harus mempunyai ukuran
sekurang-kurangnya lebar 0,10 meter dan panjang 0,20 meter.
- Paku jalan berbentuk bundar harus mempunyai diameter sekurang-kurangnya 0,1 meter.
Peta Wilayah Desa Kulati
Posted on June 23, 2008 by timkecil
ID Peta : Peta Wilayah Desa Kulati Kec. Tomia Timur Kab. Wakatobi
Skala : -
Tahun : 2008
Sumber Data : Peta Rupa Bumi Bakosurtanal 1992, Survey KOMUNTO & Survey GPS Garmin GPSmap 76 CX
Kontak : Komunitas Teras, telp : 0811402184, e-mail : satuteras@yahoo.co.id
Monday, March 11, 2013
contoh Surat Kuasa Pendaftaran Paket Lelang
SURAT KUASA
Nomor
: 006/TJ/SK/VI/2012
Yang
bertandatangan di bawah ini:
Nama :
H. LA DIA TAGU
Alamat :
Lingkungan Pongo Kel. Pongo Kec. Wangi-Wangi
Jabatan : Direktur
CV. TOPE JAYA
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perusahaan berdasarkan Akta Notaris No. 1 Tanggal 5 Desember 2007 Notaris Inalis Veranika Ritonga SH, MK.n beserta
perubahannya, yang
selanjutnya disebut sebagai
Pemberi Kuasa,
memberi
kuasa
kepada :
Nama :
MUSRIDA
Alamat : Desa
Kulati Kec. Tomia Timur
Jabatan : Staf
Teknik CV. TOPE JAYA
yang selanjutnya disebut sebagai Penerima
Kuasa.
Penerima Kuasa mewakili Pemberi
Kuasa
untuk:
1. melakukan pendaftaran dan pengambilan dokumen,
2. menghadiri pemberian penjelasan,
3. menghadiri pembukaan penawaran,
4. [ , dst.]
Surat kuasa ini tidak dapat dilimpahkan lagi
kepada orang lain.
Wangi-Wangi, 23 Juni 2012
Pemberi Kuasa,
H. LA DIA TAGU
Direktur
|
Penerima
Kuasa,
M U S R I D A
|
Subscribe to:
Posts (Atom)
FILE PERHITUNGAN TEKNIK SIPIL DALAM FORMAT EXCEL (REFERENCE)
BridgeT-beam.xls cover pengantar laporan str.xls flow chart hitung beton.xls hit besi dal vol beton.xls hit konst kayu.xls hit str gudang le...
-
BridgeT-beam.xls cover pengantar laporan str.xls flow chart hitung beton.xls hit besi dal vol beton.xls hit konst kayu.xls hit str gudang le...
-
EXCEL UNTUK TEKNIK SIPIL (Part 1) 1. Slab, Beam, Column & Foundation Design Download Spreadsheet : Slab, Beam, Column &...
-
EXCEL UNTUK TEKNIK SIPIL (Part 2) Excel beam calculation (EBC) adalah spreadsheet program hitung balok yang dibuat dengan bantuan ...